Hidup mahasiswa,
Menjelang masa dimisionarisasi LK (lembaga Kemahasiswaan) Universitas Kristen Satya Wacana, sudah menjadi ritual bagi tiap-tiap lembaga kemahasiswaan baik legislatif maupun eksekutif membentuk suatu kepengurusan lembaga kemahasiswaan untuk periode berikutnya. Sidang pemilihan ketua umum Badan Legislatif untuk tingkat fakultas menjadi pembuka ritual tersebut. Legitimasi hukum yang berlaku untuk pemilihan pimpinan BPMF –sebutan untuk badan legislative LK tingkat fakultas- dalam ruang lingkup keluarga mahasiswa UKSW yaitu ketua, sekretaris dan ketua-ketua komisi di pilih dari dan oleh anggota BPMF dalam sidang pertama (KUKM, BAB IV pasal 13 : 3, mengenai susunan).
Sama halnya seperti pemilihan dalam tingkat fakultas, legitimasi hukum yang berlaku untuk tingkat universitas (BPMU) sama seperti hukum yang berlaku untuk tingkat fakultas (KUKM, BAB IV pasal 29 : 3, mengenai susunan). Dalam KUKM (Ketentuan Umum Keluarga Mahasiswa) juga secara eksplisit dimuat bahwa BPM memilih Ketua Umum Senat (pasal 12 ayat 2d dan pasal 28 ayat 2a). Sah-sah saja jika euphoria momen ini hanya dirasakan oleh segelintir orang, yaitu mereka yang merasa dirinya representasi dari ribuan mahasiswa UKSW karena dalam proses pemilihan mahasiswa “awam” tidak dilibatkan langsung.
Belajar dari sejarah
Sistem seperti itu sahnya berlaku pada zaman orde baru, dimana rezim yang berkuasa menisolisir kebebasan berpendapat rakyat, konkritnya saat penyampaian aspirasi kepada lembaga legislatif dan pemilihan presiden. Dalam tatanan kehidupan demokrasi masyarakat yang heterogen, setiap orang bisa saja menyampaikan aspirasinya dengan cara yang berbeda-beda dengan berbagai indikator cara penyampaian aspirasi dan pilihan misalnya melihat aspek kredibilitas, akuntabilitas, kapabilitas, dan lain-lain. Dengan sistem yang diterapkan dalam rezim orde baru, tentu membuat rakyat kehilangan kepercayaan kepada pemimpinnya karena (mungkin) merasa pemimpinnya bukan merupakan reprensentasi dari hati nurani rakyat.
Krisis kepercayaan oleh rakyat terhadap pemimpinnya, menstimulasi terjadinya berbagai pergerakan rakyat yang ingin merubah suatu tatanan sistem yang berlaku yang digarapkan dapat mengakomodir kepentingan rakyat kearah yang lebih baik. Runtuhnya rezim orde baru diganti dengan era reformasi, menjadi gerbang dimulainya suatu tatanan baru yang diharapkan dapat mengakomodir kepentingan rakyat.
Pemilihan langsung, itulah yang dikatakan demokrasi. Demokrasi yang sesungguhnya. Dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Walaupun tidak bisa secara eksplisit merepresentasikan kepentingan rakyat, tapi setidaknya rakyat diikutsertakan dalam suatu momen tertinggi dalam perspektif kenegaraan.
Mahasiswa terlibat?
Terus apa benang merah yang dapat ditarik dari sistem pembentukan kelembagaan mahasiswa UKSW dengan sejarah tatanan demokrasi negara Indonesia? Seharusnya ada reformasi dalam tubuh lembaga ini (LK) bahkan kalau perlu revolusi, walaupun memerlukan waktu yang cukup lama. Tapi memang terlalu dini seandainya hal itu dilaksanakan dalam waktu singkat. Butuh suatu proses dengan melibatkan mahasiswa secara keseluruhan. Tapi bukan tidak mungkin juga hal tersebut dilakukan bila kita mengkehendakinya dan memperjuangannya.
Dalam perspektif saya, perubahan sistem yang diharapkan bukan hanya sekedar merubah sistem yang ada agar dapat “setidak-tidaknya” hampir merepresentasikan suara mahasiswa, tetapi yang ditekankan adalah bagaimana mengupayakan keterlibatan seluruh mahasiswa dalam suatu momen penting seperti pemilihan ketua BPM maupun SEMA.
Ketidakpedulian mahasiswa dengan keberadaan LK menjadi topik pembicaraan yang umum dibicarakan segelintir mahasiswa yang peduli dengan LK. Kenapa mahasiswa yang lain tidak peduli? Mengapa mereka tidak peduli? Apa yang menyebabkan mereka tidak peduli? Yang seharusnya dipertanyakan adalah mengapa mahasiswa tidak pernah dilibatkan langsung dalam suatu momen penting seperti pemilihan pimpinan LKF maupun LKU? Seandainya mereka (mahasiswa) dilibatkan langsung, mereka akan lebih merasakan keberadaan LK yang seolah-olah menjelma menjadi penyelenggara program tanpa fokus pada bagaimana menyampaikan aspirasi atau kepentingan mahasiswa pada otoritas tertinggi di fakultas maupun universitas.
Pesismisme dan ketidakpercayaan kepada LK sesegera mungkin harus dihapuskan dalam paradigma berpikir mahasiswa, dan diharapkan terjadi suatu kepentingan yang sinergi antara mahasiswa dengan segelintir orang yang represif berkeinginan merepresentasi aspirasi mahasiswa.
Namun mengubah sistem yang ada tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ada suatu proses yang sistematis untuk mengubah suatu legitimasi hukum. KUKM yang menjadi “kitab suci” mahasiswa menjadi kekuatan hukum untuk mengatur prosedur yang akan diberlakukan dalam tatanan kehidupan bermahasiswa. Mengamandemen KUKM mungkin merupakan langkah konkrit yang tepat sebagai gerbang masuknya muatan demokrasi yang ideal. Titik.


